Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang diintegrasikan (diliputi dan dijiwai) oleh sila-sila dalam Pancasila. Identitas demokrasi Pancasila adalah sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila terkandung 2 9dua) asas pokok, yakni asas kerakyatan dan asas musyawarah mufakat.
Musyawarah mufakat adalah asas atau dasar yang membedakan demokrasi Pancasila dengan demokrasi lainnya, seperti :
1. Demokrasi liberal yang menganut sistem voting dan dominasi mayoritas.
2. Demokrasi rakyat yang menganut pemusatan kekuasaan.
Sumber hukum demokrasi misalnya :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
2. UUD 1945 pasal 1 ayat 2
Pedoman operasional demokrasi Pancasila adalah ketetapan-ketetapan MPRS/MPR. Unsur-unsur yang terkandung dalam demokrasi Pancasila :
1. Kesadaran bereligius (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan menolak atheisme.
2. Berpangkal kebenaran dan kecintaan kepada tanah air dan bangsa.
3. Berlandaskan budi pekerti yang luhur dan berkepribadian Indonesia.
4. Keseimbangan antara individu dan masyarakat, manusia dan lingkungannya serta manusia dengan Tuhannya.
5. Berlandaskan tinjauan lahir dan batin.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sehingga dapat dihindari adanya dominasi mayoritas dan tirani minoritas. Sebagai contoh, dalam mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat sehingga semua pendapat dapat ditampung, dihargai, dan dibahas untuk kemudian diambil kata sepakat. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang kalah atau menang, semua pihak akan merasa puas.
Musyawarah mufakat hendaknya dilakukan dengan :
1. Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.
3. Tetap menjaga keselarasan, keserasian, dan kesimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghargai dan menghormati pendapat, pikiran atau gagasan orang lain.
5. Semangat tolong-menolong dan kerjasama untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
6. Berusaha bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam musyawarah mufakat adalah :
1. Setipa peserta harus diberi kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk mengemukakan pendapat.
2. Pendapat yang dikemukakan mempunyai kesediaan mendengar dan mempertimbangkan pendapat orang lain.
3. Tiap peserta harus mempunyai kesediaan mendengar dan mempertimbangkan pendapat orang lain.
4. Tujuan keputusan yang akan diambil haruslah untuk kepentingan bersama dengan memperhatikan kepentingan tiap-tiap anggota sehingga harus dicari keselarasan antara kepentingan bersama dan kepentingan individu.
B. Kehidupan yang Berasaskan Musyawarah Mufakat
Secara ideal konstitusional wajah demokrasi Pancasila bersumberkan pada tatanan nilai sosial dan budaya bangsa. Adapun identitas demokrasi Pancasila adalah pada sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kemanusiaan yang adil dan beradab, sila persatuan Indonesia dan menjiwai serta meliputi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun di dalam sila keempat Pancasila itu terkandung makna bahwa untuk menyelesaikan persoalan atau masalah hendaknya ditempuh dengan jalan pembahasan bersama atau ditempuh dengan musyawarah mufakat. Untuk itu, rakyat Indonesia mempunyai cara sendiri dalam menyelesaikan masalah-masalah ini. Hal ini dapat dilihat dalam praktik kehidupan sejak jaman nenek moyang kita dulu bahwa manusia selalu hidup bersama, hidup dengan manusia lain, hidup dengan lingkungan alam, adat istiadat yang dapat mempengaruhi cara hidup manusia. Paham demokrasi bukan merupakan hal yang baru di Indonesia, karena paham ini sesungguhnya telah mendarah daging pada rakyat Indonesia.
Adapun yang dimaksud dengan musyawarah adalah pengambilan keputusan secara bersama atas dasar saling menghormati, menghormati setiap pendapat yang dikemukakan. Singkatnya musyawarah adalah cara merumuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat. Hal tersebut sudah dipraktikkan sejak dahulu di kalangan adat bahkan sampai sekarang, dan merupakan anjuran untuk dilaksanakan dalam lembaga-lembaga pemerintahan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dikarenakan musyawarah sesuai dengan sifat dan sikap bangsa Indonesia.
C. Meningkatkan Pengalaman Demokrasi Pancasila dalam Berbagai Kegiatan
Demokrasi Pancasila tidak hanya diterapkan dalam kehidupan politik yang mengatur tentang masalah politik negara, tetapi juga mengatur masalah-masalah yang menyangkut kehidupan ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
Hal itu berarti demokrasi Pancasila dapat dikembangkan dan diamalkan dalam berbagai kegiatan hidup, baik kegiatan di bidang kehidupan beragama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan dan keamanan.